Polisi Banting Mahasiswa
Karir Brigadir NP Polisi yang Banting Mahasiswa Tamat, Disanksi Berat dan Dijerat Pasal Berlapis
Hukuman yang diterima Brigadir NP, polisi yang seenak jidatnya membanting mahasiswa saat menyampaikan aspirasi menjadi cambuk bagi bintara polisi
TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman yang diterima Brigadir NP, polisi yang seenak jidatnya membanting mahasiswa saat menyampaikan aspirasi menjadi cambuk bagi bintara polisi lainnya.
Karir Brigadir NP tamat setelah disanksi berat dan dijerat pasal berlapis.
Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021).
Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.
Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.
Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.
"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.
Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.
Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
Selain itu Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.