Vonis Mati 2 Kurir Sabu 177 Kg

Divonis Mati, Pamesangi Kurir Narkoba Pilih Pikir-pikir Atas Putusan Hukuman Mati Hakim

Terdakwa Pamesangi kurir narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Banyuasin menyatakan pikik-pikir atas putusan hakim.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang putusan terhadap tersangka narkoba dan menjatuhi hukuman mati pada dua tersangka kurir pembawa 177 kg sabu, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Terdakwa Pamesangi yang menjadi salah pesakitan dalam kasus 177 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi, divonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin diketuai Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani.

Majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis terhadap Pamesangi, memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik itu menerima, pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

"Pikir-pikir, Bu," jawab Pamesangi.

Begitu pula dari jawaban penasehat hukum terdakwa Pamesangi, juga akan mengambil langkah pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Dari putusan yang diberikan, terdakwa Pamesangi dan juga kuasa hukumnya, pikir-pikir atas putusan diberikan, majelis memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mengambil sikap.

Baca juga: Dodi Ditangkap KPK, Peta Politik Sumsel Berubah, Agung Firman Disebut Bisa Jadi Kandidat Pilgub 2024

Sebelumnya Majelis hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin menjatuhkan hukuman mati pada kurir narkoba pembawa 177 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sidang lanjutan perkara kurir narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten kembali dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).

Sidang dengan agenda putusan atau vonis ini, langsung dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani.

Dalam persidangan ini, secara bergantian majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan. Meski melalui daring, para terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi tetap dihadirkan untuk menjalani persidangan.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, juga hadir dalam persidangan ini meski melalui daring. Terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi menjalani persidangan dengan agenda yang sama tetapi berkas terpisah.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi.

Dalam persidangan, majelis hakim menganggap bila tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan barang bukti yang lebih dari 5 gram.

Ada empat poin yang memberatkan kedua terdakwa ini. Dari majelis hakim juga, mengungkapkan bila tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.

"Memutuskan menetapkan, menjatuhkan hukuman mati," kata hakim ketua Silvi sambil mengetuk palunya.

Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi, dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved