Berita Nasional

Jangan Terjebak, Berikut Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya

Pinjol ilegal ini akan menagih kepada kontak yang ada di telepon peminjam. Hal ini yang seringkali menimbulkan stres karena peminjam menanggung malu.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Grebek Sindikat Pinjol Are 

Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. 

"Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," kata Adrian Gunadi dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Minggu (17/10/2021).

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.  

AFPI menilai masih maraknya  pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat Aplikasi/Situs/Web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup, serta adanya financing gap.

Adrian menghimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved