Berita Nasional
Jangan Terjebak, Berikut Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya
Pinjol ilegal ini akan menagih kepada kontak yang ada di telepon peminjam. Hal ini yang seringkali menimbulkan stres karena peminjam menanggung malu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Uang merupakan salah satu cara untuk memenuhi kehidupan.
Berbagai cara dilakukan orang untuk memenuhi kehidupannya.
Salah satunya ialah dengan cara meminjam di pinjaman online.
Pinjaman online (pinjol) ilegal sudah meresahkan masyarakat.
Akibat diiming-imingi kemudahan pinjaman, akhirnya seseorang harus menanggung masalah.
Tidak hanya pinjaman menjadi berlipat, juga beban sosial. Cara penagihannya yang kasar, dan menyeret kontak yang ada .
Pinjol ilegal ini akan menagih kepada kontak yang ada di telepon peminjam. Hal ini yang seringkali menimbulkan stres karena peminjam menanggung malu.
Kondisi ini juga mengusik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pasca pidato Presiden Jokowi di pembukaan acara OJK Innovation Day 2021 lalu, yang memberikan perhatian soal kemunculan pinjol yang merugikan masyarakat, pihak kepolisian Republik Indonesia pun bergerak cepat.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat tersebut.
Perintah Kapolri, kemudian dilaksanakan oleh jajarannya dan alhasil, sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang menjadi kantor pinjol digerebek pihak kepolisian dalam kurun waktu seminggu terakhir ini.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal.
Baca juga: Daftar Nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta, 79 Debt Collector Dipulangkan
Baca juga: OJK Regional 7 Tegaskan Belum Ada Laporan Korban Pinjol Ilegal di Sumbagsel
Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.
"Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," kata Adrian Gunadi dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Minggu (17/10/2021).
Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
AFPI menilai masih maraknya pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat Aplikasi/Situs/Web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup, serta adanya financing gap.
Adrian menghimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya.
