Berita Nasional
Daftar Nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta, 79 Debt Collector Dipulangkan
Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupannya.
Namun, sebagian orang memiliki cara nekat untuk mendapatkan uang tersebut.
Salah satunya ialah dengan meminjam melalului pinjaman online (pinjol).
Polda Jawa Barat mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal berdasarkan laporan seorang warga.
Saat ditelusuri, ternyata berada di Yogyakarta.
Tepatnya berkantor di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Ternyata ruko itu bukan kantor satu pinjol ilegal, melainkan sebanyak 23.
Puluhan orang digiring ke Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, sebanyak 79 debt collector pinjol ilegal dikembalikan ke daerah asalnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, Sabtu (16/10/202).
Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan, untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," ujar Roland saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang masih berada di Polda Jabar.
"Mereka perannya ada asiten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," katanya.
Terkait siapa pemilik atau owner perusahaan pinjol ilegal tersebut, pihaknya masih belum dapat memberikan informasi.
"Ini baru pemeriksaan, masih kita dalami terus. Sudah kita dapatkan informasi namun harus dipastikan kembali," ucapnya.
Sebelumnya, tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 86 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Baca juga: OJK Regional 7 Tegaskan Belum Ada Laporan Korban Pinjol Ilegal di Sumbagsel
Baca juga: Babak Baru Perusahaan Pinjol Digerebek, Direktur PT ITN jadi Tersangka serta 2 Orang Lainnya
Berikut ini daftar ke-23 aplikasi pinjol ilegal:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PINJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berikut Ini Nama-nama 23 Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta.
