Korupsi Muara Enim
Juarsah Baca Pledoi 'Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi', Sidang Dugaan Korupsi Muara Enim
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).
Dengan judul Pledoi, "Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" Juarsah sempat tak kuasa menahan tangis diujung pembacaan pledoinya.
"Maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Juarsah yang terlihat menarik napas panjang dihadapan majelis hakim dengan ketua Sahlan Efendi SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Seperti diketahui, Juarsah terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim.
Ketika proyek itu berlangsung, Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim sedangkan posisi Bupati diemban oleh Ahmad Yani.
Dia lalu menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah Ahmad Yani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas kasus korupsi proyek yang kini juga menjeratnya.
Dalam pledoi, Juarsah menyebut segala tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.
"Saya wakil bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan," ucapnya.
Juarsah juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebutnya sudah menerima aliran dana suap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Diketahui, berdasarkan keterangan A Elvin MZ Muchtar, uang tersebut digunakan salah satunya untuk biaya kampanye anak dan istri Juarsah.
Secara gamblang, dia mengaku sakit hati dengan keterangan tersebut tersebut.
"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi, saya disebut menerima
suap atau gratifikasi, terus disebut untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," ujarnya.
Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan adalah hal baru baginya.
Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru-bekas.
"Semua kebijakan di-handle Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia semua karyawannya yang jadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang," ucapnya.