Berita Nasional

Partai Demokrat, PKS, dan PKP Tawari Eks Pegawai KPK Untuk Masuk Partai Politik

Beberapa partai politik (parpol) tertarik untuk mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

Namun, Demokrat juga terbuka jika para eks pegawai KPK itu mau bergabung.

"Pertama tentu kalau dia mendirikan parpol baru saya sangat welcome. Tetapi karpet biru jauh lebih cepat untuk menjemput dia dimana pun," kata Hinca di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Sementara, Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi malah justru secara terang-terangan mengajak para eks pegawai KPK untuk bergabung ke PKS.

Menurutnya, ketimbang mendirikan parpol baru lebih baik bergabung dengan PKS.

"Meski mendirikan parpol adalah hak konstitusional warga negara, bagi kami daripada membangun parpol baru, kami mengajak kepada para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk bergabung dengan PKS," kata Nabil kepada wartawan.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal PKP Said Salahuddin menyatakan, partainya siap menampung para mantan pegawai KPK yang tertarik berkiprah di dunia politik.

"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah rumah besar para pejuang," kata Said dalam siaran pers, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Eks Pegawai KPK Berencana Bentuk Partai Politik Usai Diberhentikan, MAKI Sebut yang Harus Dilakukan

Baca juga: Dipecat dari KPK karena Tak Lulus TWK, eks Pegawai Bernama Heryanto Jadi Kenek Bangunan

Sebelumnya, Rasamala Aritonang mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

"Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya 'impact' besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan sudah mendiskusikan keinginannya tersebut dengan beberapa kawannya yang juga mantan pegawai KPK.

Selain itu, ia juga bakal meminta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa perihal pembentukan parpol tersebut.

"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi. Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," ujar Rasamala.

Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.

"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba. Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved