Berita Nasional
Eks Pegawai KPK Berencana Bentuk Partai Politik Usai Diberhentikan, MAKI Sebut yang Harus Dilakukan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespon terkait rencana mantan pegawai KPK yang berencana untuk membentuk parpol.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh KPK akhirnya berakhir berbuntut pemberhentikan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kini, para pegawai KPK yang dipecatpun banting setir.
Bahkan, kini ada mantan pegawai KPK yang ingin mendirikan partai politik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespon terkait rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana untuk membentuk partai politik (Parpol) setelah resmi dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut.
"Menyambut gembira apabila ada teman-teman eks 57 (pegawai KPK) itu yang berpikiran untuk mendirikan partai politik dengan konsep yang mereka usung mestinya yang partai politik tertib, anti korupsi," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/10/2021).
Boyamin mengatakan, eks pegawai KPK yang berencana untuk membentuk Partai Politik itu harus mengedepankan prinsip anti korupsi.
Sebab kata dia, Partai Politik yang sudah ada saat ini dikesankan transaksional karena memiliki kepentingan, oleh karenanya jika eks Pegawai KPK yang memiliki prinsip lain merupakan angin segar untuk dunia politik di Indonesia.
"Saya sambut gembira sebagai bentuk untuk bersama-sama membuat negara ini lebih baik negara ini lebih maju minimal negara ini tidak bubar, itu jadi saya kadang-kadang pesimis kalau korupsi merajalela negara lama-lama bubarkan," tukasnya.
Baca juga: Dipecat dari KPK karena Tak Lulus TWK, eks Pegawai Bernama Heryanto Jadi Kenek Bangunan
Baca juga: Febri Diansyah Angkat Bicara Usai Banyak Eks Pegawai KPK Alih Profesi Usai Diberhentikan
Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.