Berita Nasional

Partai Demokrat, PKS, dan PKP Tawari Eks Pegawai KPK Untuk Masuk Partai Politik

Beberapa partai politik (parpol) tertarik untuk mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh KPK akhirnya berakhir berbuntut pemberhentikan 57 pegawai KPK  yang tak lolos TWK.

Kini, para pegawai KPK yang dipecatpun banting setir.

Bahkan, kini ada mantan pegawai KPK yang ingin mendirikan partai politik.

Beberapa partai politik (parpol) tertarik untuk mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Namun para pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu mau mempertimbangkan tawaran tersebut terlebih dahulu.

"Kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata eks pegawai KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Rasamala menilai tawaran sejumlah parpol terlalu cepat.

Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior di Indonesia.

"Kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata dia.

Rasamala juga menyebut dia dan teman-temannya tidak mau sembarangan menerima tawaran parpol.

Setidaknya, parpol yang dijajaki atau dibuat nanti harus sesuai dengan integritas mereka selama masih bekerja di KPK.

"Karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," ungkap Rasamala.

Sejauh ini, ada tiga parpol yang bersedia menampung eks pegawai KPK yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan jika eks pegawai KPK ingin membentuk parpol, Demokrat akan menyambut baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved