Berita Nasional
Pernyataan Mabes Polri Soal Tagar #PercumaLaporPolisi : Polri Tak Akan Pernah Khianati Tugas Pokok
Terkait tagar #percumalaporpolisi, Polri akan merespons setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal
TRIBUNSUMSEL.COM - Tagar #PercumaLaporPolisi sempat trending di Twitter beberapa waktu terakhir.
Tagar ini muncul seiring dengan mencuatnya dugaan kasus rudapaksa terhadap 3 bocah di Luwu Timur yang diduga dirudapaksa ayah kandungnya tapi kasus dihentikan.
Terkait tagar ini, Mabes Polri akhirnya buka suara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri akan merespons setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI."
"Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/10/2021), seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Ia menjelaskan, polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga melindungi masyarakat.
Ramadhan pun menegaskan, Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja."
"Tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” kata dia.
“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri."
"Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Trending, IPW : Kapolri Harus Melakukan Jurus yang Pernah Dilakukan BHD
Kata IPW
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera memberikan evaluasi terkait viralnya #PercumaLaporPolisi di Twitter.
Tagar tersebut dinilai telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
