Berita Nasional

Febri Diansyah Angkat Bicara Usai Banyak Eks Pegawai KPK Alih Profesi Usai Diberhentikan

Alih profesi eks pegawai KPK ini sebagai bukti bahwa jabatan tinggi tak sepenting dengan upaya mereka mempertahankan prinsip dan integritas.

Editor: Slamet Teguh

"Mereka pernah diiming-imingi posisi di bumn dengan syarat ajukan permohonan ke Pimpinan."

"Mereka menolak. Bukan krn menganggap bumn tdk baik."

"Tapi mereka paham, cara seperti itu bisa jd bagian tahap penyingkiran pegawai yang sedang bertugas memberantas korupsi."

"Apalagi prosesnya cacat hukum." jelas Febri.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Robin Pattuju Tak Sendiri, Usai Muncul Isu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Baca juga: Dulu Disebut Raja OTT, Kehidupan Harun Al Rasyid Kini setelah Dipecat KPK, Urus Pesantren dan Jualan

Menolak jabatan di BUMN hingga beralih profesi, kata Febri, menunjukan bahwa apa yang sedang diperjuangkan bukan soal mempertahankan jabatan di KPK.

Tetapi, lebih kepada upaya mereka melawan polemik TWK yang berujung pada pemecatan.

Apabila hanya persoalan kerja, lanjut Febri, masih banyak usaha yang sah dan bersih dilakukan.

"Sekarang mereka buktikan, ini bukan soal cari atau pertahankan Pekerjaan. Jika hanya itu, banyak usaha yang sah & bersih yang bisa dilakukan."

"Tapi melawan TWK adalah upaya koreksi kebijakan bermasalah Pimpinan KPK."

"Kalaupun nanti mereka dipanggil kembali untuk bangsa ini, saya akan mendukung," tulis Febri.

Profesi Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah dipecat KPK, beberapa dari 57 eks pegawai KPK beralih profesi.

Pertama, Juliandi Tigor Simanjuntak  yang kini banting setir jualan nasi goreng pinggir jalan usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Ahli hukum  yang pernah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, Amerika Serikat, memang belum memiliki pengalaman menjual  nasi goreng.

Lalu darimana dia mendapatkan ilmu racikan membuat nasi goreng yang enak?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved