Berita Lubuklinggau

Pria Muda di Lubuklinggau Bunuh Lelaki yang Rudapaksa Istrinya, Divonis 8 Tahun Penjara

Yos Ariansyah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Tersangka Yos Ariansyah saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu, Jumat (8/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yos Ariansyah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada pria berusia 21 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini masuk penjara karena menusuk Dedi Irawan (34) karena telah merudapaksa istrinya.

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Menurut Yopy hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam sidang kemarin Yopy sempat bertanya kepada terdakwa Yos atas vonis tersebut, saat itu Yos menjawab masih pikir-pikir.

Penasehat Hukum Terdakwa Burmasyahtia Darma SH saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.

"Kami akan berkordinasi dahulu, selaku terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai.

"Menurut kami pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana, kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.

Burmasyahtia bercerita kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi.

Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.

Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya.

"Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau," ungkapnya.

Baca juga: Lama Terbengkalai, Besi Coran Masjid Raya Sriwijaya Dicuri, Dipotong Diduga Pakai Mesin Las

Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi "Berhenti" namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.

"Melihat Dedi terjatuh Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Mendapatkan serangan Dedi melakukan perlawanan dan merebut pisau milik Yos, sehingga Yos pun mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau tersebut.

"Mendengar kejadian ribut-ribut didepan rumah, Istri Yos keluar rumah dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, hingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti dan Dedi pun pergi ke arah rumahnya menggunakan motor untuk meminta pertolongan," ujarnya.

Namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke klinik oleh masyarakat dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan.

"Jadi ini lebih tepatnya penganiayaan karena meninggalnya korban Dedi ini di klinik bukan meninggal ditempat, akibat kejadian ini Yos juga terluka ditangannya," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved