Berita Lubuklinggau

Pria Muda di Lubuklinggau Bunuh Lelaki yang Rudapaksa Istrinya, Divonis 8 Tahun Penjara

Yos Ariansyah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Tersangka Yos Ariansyah saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu, Jumat (8/10/2021). 

Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi "Berhenti" namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.

"Melihat Dedi terjatuh Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Mendapatkan serangan Dedi melakukan perlawanan dan merebut pisau milik Yos, sehingga Yos pun mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau tersebut.

"Mendengar kejadian ribut-ribut didepan rumah, Istri Yos keluar rumah dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, hingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti dan Dedi pun pergi ke arah rumahnya menggunakan motor untuk meminta pertolongan," ujarnya.

Namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke klinik oleh masyarakat dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan.

"Jadi ini lebih tepatnya penganiayaan karena meninggalnya korban Dedi ini di klinik bukan meninggal ditempat, akibat kejadian ini Yos juga terluka ditangannya," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved