Berita Nasional

Soal Isu Bekingan Azis, Novel : KPK dan Dewas Diberi Wewenang untuk Mencari Bukti, Bukan Menunggu

Novel Baswedan sebut KPK dan Dewas punya wewenang mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti terkait isu bekingan Azis Syamsuddin di KPK

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan sebut KPK dan dewas punya wewenang mencari bukti bukan menunggu diberi bukti terkait bekingan Azis 

Novel bersikukuh orang dalam Azis Syamsuddin nyata di KPK.

Dia pun berharap dugaan itu tidak dilupakan.

"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.

Sebelumnya, Novel menyebut pihaknya dan beberapa penyidik lain yang disingkirkan KPK adalah yang pertama mengungkap kasus suap terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Novel juga mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Sayangnya, laporan Novel dan rekan-rekan yang disingkirkan KPK tidak jalan.

Justru, KPK menunjuk tim lain untuk penyidikannya.

"Yg ungkap kasus ini adl tim sy bersama dgn tim lain yg semuanya disingkirkan dgn TWK.

Saya juga sdh laporkan masalah tsb ke Dewas tp tdk jalan.

Justru KPK spt takut itu diungkap & melarang tim kami utk sidik kasus tsb dgn menunjuk tim lain utk penyidikannya," kata Novel, dalam cuitannya.

Bekingan Azis Disebut di BAP Sekda Tanjungbalai Yusmada

'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved