Berita Nasional

Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal NIK KTP akan Difungsikan untuk NPWP

penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi KTP - NIK KTP direncanakan akan difungsikan untuk NPWP. Ini penjelasan irjen Dukcapil 

"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"

"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanur R Yovanda, Kompas Tv)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved