Berita Nasional
Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal NIK KTP akan Difungsikan untuk NPWP
penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi KTP - NIK KTP direncanakan akan difungsikan untuk NPWP. Ini penjelasan irjen Dukcapil
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanur R Yovanda, Kompas Tv)
Baca berita lainnya di Google News