Kakek Hamili Anak dan Cucu

Pak Kadus Curiga Perubahan Tubuh Anak 15 Tahun, Ungkap Aksi Rudapaksa Sang Kakek

Aksi Rudapaksa seorang Kakek di Banyuasin terungkap setelah warga sekitar melihat adanya perubahan dari tubuh anak 15 tahun.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
DOKUMEN PRIBADI
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menyampaikan kasus rudapaksa kakek terhadap cucunya sendiri di Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Terungkapnya kasus rudapaksa yang dilakukan S (66)  terhadap cucunya sendiri, setelah warga sekitar melihat adanya perubahan dari tubuh anak 15 tahun ini.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Muara Padang AKP M Ginting ketika dikonfirmasi, Kadus dan warga yang curiga dengan perubahan tubuh bocah kelas 6 SD tersebut.

Sehingga, diputuskan untuk memeriksakan korban.

"Dari pemeriksaan, ternyata korban ini hamil. Ditanya, baru diungkapkannya kalau dia sudah dirudapaksa kakeknya. Kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan. Unit PPA datang dan bersama-sama menangkap tersangka," ujar Ginting Rabu (6/10/2021).

Ketika disinggung mengenai dugaan rudapaksa yang dilakukan pelaku S  terhadap ibu korban hingga melahirkan, menurut  kemungkinan itu terungkap dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.

Akan tetapi, lanjut Ginting bila korban sudah sejak lama di rudapaksa pelaku S.

Akan tetapi, korban tidak bisa melawan saat dirudapaksa,

Karena, selama ini korban tinggal serumah dengan pelaku S.

"Korban ini sekarang yatim piatu. Kedua orangtuanya sudah meninggal, jadi tinggalnya dengan pelaku. Karena di Polsek tidak ada PPA, kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk penyelidikan kasus ini lebih lanjut," katanya.

Kasus ini, menurut Ginting sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Nantinya, dari Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin yang akan melakukan penyelidikan lebih detil terhadap pelaku Santriman.

"Kami juga berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Banyuasin, agar korban ini dicarikan solusi karena selama ini tinggal bersama pelaku," pungkas Ginting.

Kasus Ditangani Polres Banyuasin 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, kasus Tindak Pidana rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.

"Seingat tersangka, ia melakukan hal tersebut sembilan kali. Ada di dalam kamar, ada pula di kebun karet belakang rumah," kata Ikang, Rabu (6/10/2021).

Kasus ini terungkap, setelah Kadus bersama warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Padang.

Dari situ, Polsek Muara Padang berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin sehingga pelaku S langsung diamankan. 

Pelaku yang dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, langsung dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari pemeriksaa, menurut Ikang tersangka mengakui perbuatan rudapaksa yang telah dilakukan terhadap cucunya tersebut.

"Pelapornya Kadus setempat. Kalau tersangka, saat ini sudah kami amankan dan korban juga sudah kami lakukan visum. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memeriksa saksi-saksi yang ada," pungkas Ikang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved