Berita Nasional

Bantahan Dewas KPK Terima Laporan Novel Baswedan Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK

Dewas KPK minta Novel laporkan jika tahu Azis Syamsuddin punya 'orang dalam' di KPK. Bantah Novel pernah laporkan

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan. Dewas KPK minta Novel memberitahu informasi tentang beking Azis Syamsuddin jika mengetahui orangnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah Novel Baswedan pernah melaporkan adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK kepada Dewas.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.

Namun, menurut Novel, laporannya tidak ditindaklanjuti.

Albertina membantah Novel pernah melaporkan dugaan itu.

Menurutnya, tidak pernah ada laporan masuk tentang dugaan adanya beking untuk Azis di KPK.

Novel diminta untuk memberitahu informasi tentang beking Azis Syamsuddin jika mengetahui orangnya.

Dewas menjamin akan menindaklanjuti laporan Novel.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Ada Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan Tahu, Klaim Sudah Lapor ke Dewas

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," jelas ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Rabu (6/10/2021).

Untuk itu, Albertina meminta mantan penyidik Novel Baswedan melaporkan dugaan adanya beking Azis di KPK.

"Yang penting disertai bukti-bukti," ungkapnya.

KPK menegaskan akan menindak orang yang membantu Azis di instansinya.

Lembaga antirasuah bakal mendalami dan mencari orang yang diduga membantu Azis.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).

Baca juga: KPK Buka Suara Soal Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK Diduga Bertugas Amankan Perkara

Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved