Berita Palembang

Mahasiswi PTS di Palembang Kuras Saldo Lewat Mesin EDC, Modus Penipuan Pura-pura Cek Rekening

Seorang oknum mahasiswi perguruan tinggi swasta di Palembang berinisial OS (23) warga Jalan Indra, Bukit Kecil Palembang nekat melakukan pen

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
OS (23) pelaku yang menarik saldo rekening lewat mesin EDC Brilink, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum mahasiswi perguruan tinggi swasta di Palembang berinisial OS (23) warga Jalan Indra, Kecamatan Bukit Kecil Palembang nekat melakukan penipuan dengan modus mengecek Brilink. Alasannya pelaku hendak mengecek saldo rekeningnya.

Aksi penipuan dilakukan mahasiswi ini terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berhasil menguras saldo milik korban Supratman (28) warga Kompleks Griya Citra Sukamoro Blok I.2 Kecamatan Talang Kelapa, setelah mengecek lewat mesin EDC Brilink milik korban, nilai yang dikuras sebesar Rp 14 juta.

Ia melancarkan aksinya dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di konter ponsel milik korban di sebuah konter HP di Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 16:00 WIB.

Pelaku mengatakan kepada saksi penjaga counter untuk mengecek hadiah pelaku, yang mengaku mendapatkan give away dari media sosial Instagram. Namun, setelah di cek oleh korban melalui Brilink malah saldonya telah berkurang sebesar Rp 14 juta.

"Pelaku sudah ditangkap kemarin (Minggu) oleh tim Opsnal Pidum dan Tekab 134. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Terciduk di Tanjung Raja Ogan Ilir, 2 Remaja Kurir Sabu Diamankan Polisi, Satu Orang Masih 17 Tahun

Lanjutnya, saat terjadi aksinya terekam kamera CCTV di TKP. Selain itu, kepada polisi pelaku sendiri beralibi bahwa dirinya juga telah menjadi korban penipuan.

"Berdasarkan penyelidikan di TKP akhirnya pelaku bisa diamankan di kosannya. Nanti itu akan kita buktikan, namun intinya pelaku tetap bersalah karena menarik dana dari Brilink milik korban dan terekam di kamera CCTV di TKP, " jelasnya.

Pelaku mengaku baru pertama kali di Kota Palembang. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A74, 3 lembar slip Mutasi Rekening BRI dengan nilai Rp 14 juta, dan Rekaman CCTV.

Ia mengimbau kepada pemilik atau penjaga Counter HP lebih berhati-hati dan jangan sembarangan meminjamkan mesin EDC Brilink untuk bertransaksi.

"Jadi ke depan untuk konter ponsel yang besar yang mempunyai mesin EDC Brilink, agar lebih berhati hati lagi dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi hal yang serupa. Kita akan tetap melakukan pengembangan apakah ini terkait jaringan," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved