Berita Ogan Ilir

Terciduk di Tanjung Raja Ogan Ilir, 2 Remaja Kurir Sabu Diamankan Polisi, Satu Orang Masih 17 Tahun

Dua orang remaja pengedar sabu hanya tertunduk saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir setelah kedapatan akan mengedarkan sabu, Senin (4/10/2021).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Dua orang remaja pengedar sabu ditangkap polisi di Tanjung Raja Ogan Ilir dihadirkan saat rilis kasus di Polres OI beserta barang bukti hasil kejahatan mereka, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang remaja pengedar sabu hanya tertunduk saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir setelah kedapatan akan mengedarkan sabu.

Menurut keterangan polisi, dua pemuda berinisial RY (21 tahun) dan MA (17 tahun) diamankan di sebuah tempat di Tanjung Raja.

"Kedua orang ini ditetapkan tersangka," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama, Senin (4/10/2021).

Kedua tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Begitu tiba di Tanjung Raja, kami menjumpai dua orang tersangka ini sesuai ciri-ciri yang disebutkan kepada kami. Kedua orang ini diduga hendak mengedarkan sabu," ujar Yusantiyo.

Petugas lalu menggeledah kedua remaja tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan plastik klip bening.

"Setelah digeledah, ternyata benar ada sabu yang dibawa dua orang ini dalam kantong plastik hitam. Berat barang buktinya 199,58 gram, hampir 200 gram," terang Yusantiyo.

Baca juga: Mayat di Pinggir Jalinsum Muratara Ternyata Wanita, Semula Orang Mengira Laki-laki

Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Handphone dan sepeda motor diduga untuk mendukung aktivitas jual-beli sabu," kata Yusantiyo.

Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Bagi tersangka yang berusia 17 tahun, polisi memastikan akan memberi perlakuan khusus dalam proses penyidikan.

"Karena tergolong di bawah umur, maka proses penyidikan tersangka ini akan berbeda dengan tersangka yang dewasa," jelas Yusantiyo.

Sementara salah seorang tersangka berinisial RY mengaku narkoba tersebut berasal dari seseorang di Tanjung Raja.

"Saya hanya mengantar barang saja. Itu (sabu) bukan punya saya," kata RY saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved