Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
12 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Nama-namanya, Ada Mantan Gubernur
Akhmad Najib, pernah menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Akhmad Najib ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (1/10/2021).
9. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)
10. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).
11. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
12. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Diantara mereka sudah ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ada juga yang masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel sampai nantinya berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Setelah Jadi Saksi, 3 Orang jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Baca berita lainnya langsung dari google news.