Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Setelah Jadi Saksi, 3 Orang jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (1/10/2021).
Ketiganya adalah Akhmad Najib, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel yang juga pernah menjabat PJ Walikota Palembang, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, ketiga orang tersebut sebelumnya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapat cukup bukti untuk menetapkan mereka jadi tersangka," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Sebenarnya, kata Khaidirman, selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi yang turut dipanggil sebagai saksi disaat bersamaan.
Namun satu orang tersebut berhalangan hadir karena mengaku sakit.
Khaidirman sendiri masih enggan menyebutkan secara langsung identitas satu saksi yang dimaksud.
Dia hanya memberi jawaban singkat ketika salah seorang awak media mencetuskan apakah inisial MMD adalah saksi yang dipanggil tersebut.
"Iya (MMD)," jawabannya menimpali pertanyaan itu.
Baca juga: Polres OI Tangkap Buronan Perompak Asal Pemulutan, 3 Tahun Lalu Menjarah Warga Banyuasin
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Marwah M Diah adalah mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang telah menyeret sembilan orang yang terdiri dari petinggi maupun mantan petinggi di Sumsel salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Penyidik menjelaskan, negara dirugikan sebesar Rp.130 miliar dalam dugaan korupsi ini.
Baca berita lainnya langsung dari google news.