Berita Nasional
Ditarik jadi ASN Polri, 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditempatkan di Bagian Pencegahan Korupsi
57 pegawai KPK tersebut bakal ditarik menjadi ASN Polri, mereka akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada Kamis (30/9/2021).
57 pegawai KPK tersebut bakal ditarik menjadi ASN Polri.
Dikutip dari Tribunnews, mereka akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bisa menerima tawaran menjadi ASN Polri.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini. Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Argo menyampaikan nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," jelasnya.
Baca juga: Jemput Novel Baswedan, Istri : Saya Menjemput dengan Bangga Karena Tak Ada Kode Etik yang Dilanggar
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga tak lagi meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut. Khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
Baca juga: Tugas IM57+ Institute yang Didirikan Novel Baswedan Dkk, Berikut Susunan Pimpinan Usai Dipecat KPK
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.