Berita Nasional

Ditarik jadi ASN Polri, 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ditempatkan di Bagian Pencegahan Korupsi

57 pegawai KPK tersebut bakal ditarik menjadi ASN Polri, mereka akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Tribunnews
Kepergian 57 Pegawai KPK dari gedung merah putih. 57 pegawai tersebut ditarik jadi ASN Polri 

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri untuk Jadi ASN Polri: Kami Hormati Gagasan Beliau

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved