Berita OKU Selatan

Tega Rudapaksa Keponakan di Rumpun Bambu, Pria Beristri di OKU Selatan Dibekuk

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan pencabulan anak dibawah umur

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Rudapaksa Anak. Seorang Paman di OKU Selatan ditangkap Polisi karena melakukan rudapaksa kepada keponakannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Beralasan khilaf SJ  (36) Kabupaten OKU Selatan tega mencabuli keponakan sendiri, sebut saja Bunga yang masih berusia 10 tahun.

Ayah dua anak itu, merudakpaksa anak kandung dari sepupunya (dari ibu korban) dibawah rumpun bambu tepi sungai saat korban sedang memancing yang terjadi Selasa (28/9) sore hari pukul 15.00 WIB.

Kepada kepolisian, tersangka SJ mengaku awalnya melihat korban sedang sendirian.

Susman menghampiri menyapa korban hingga memperlihatkan alat vitalnya.

Setelahnya, Nafsu pria beristri yang sehari-hari bertani kopi itu makin diubun-ubun.

Tersangka SJ  menarik tangan keponakannya untuk memegangi alat vitalnya.

Tak lama setelahnya, dirasa lingkungan kurang aman tersangka SJ membujuk korban ketempat lebih sepi, di bawah rumpun bambu, berdalih lokasi yang dimaksud tempat aliran sungai memiliki ikan yang banyak.

Bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) menuruti pamannya.

Sementara tersangka sempat pulang berganti pakaian menyusul kelokasi hingga merudakpaksa sang bocah.

Kendati demikian, kelakuan bejat tersangka terbongkar tak lama setelah kejadian.

Meski sempat diminta tersangka untuk menceritakan pada orang lain.

Korban  menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan sepupu ibu hingga berakhir di Mapolres OKU Selatan.

Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan pencabulan anak dibawah umur.

Dikatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, tersangka sudah kita amankan. Perihal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,"kata Dia, Kamis (30/9/2021).

Acep menuturkan modus dilakukan tersangka dengan membujuk korban yang sedang memancing ketempat sepi dengan dalih tempat tersebut memiliki banyak ikan.

"Korban (masih dibawah umur) yang memancing dibujuk ketempat sepi dengan alasan banyak ikannya,"terangnya.

Baca juga: Jalan Amblas di Wilayah OKU Selatan, Jurang Menganga Sedalam 20 Meter

Selain itu kepolisian mengamankan alat bukti (BB) sehelai baju warna merah , sehelai celana bermotif batik , sehelai Celana milik korban.

Sedangkan korban dilakukan visum.

Sementara tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 17 Thn 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Pasal 76D UU No 35 Thn 2014 atas Perubahan UU No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved