Jalan Amblas di Wilayah OKU Selatan, Jurang Menganga Sedalam 20 Meter

Akses utama ruas Jalan Provinsi Muaradua - Ranau tepatnya di wilayah Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan

Editor: Prawira Maulana
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Ambles : Akses utama ruas Jalan Provinsi Muaradua - Ranau tepatnya diwilayah Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan terancam putus. Rabu (29/9/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Akses utama ruas Jalan Provinsi Muaradua - Ranau tepatnya di wilayah Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan terancam putus longsor mulai mendapat perhatian oleh Pememerintah Kecamatan setempat. Rabu (29/9)

Dikatakan, PJ Camat BPR Ranau Tengah Zakaria perihal keluhan pengendara akses jalan yang berbahaya diakses jalan diwilayahnya itu pihaknya memang belum membuat laporan tertulis pada pihak terkait dalam hal ini BPBD OKU Selatan.

Namun kata Zakaria, dalam waktu dekat akan mengirimkan laporan tertulis serta bukti kondisi terkini akses jalan yang kini membahayakan pengendara itu.

"Sebenarnya longsor itu sudah diketahui oleh BPBD Kabupaten, namun secepatnya akan kita buat (laporan tertulis), beserta foto-foto kondisi terkini,"ujarnya, Rabu (29/9).

Terlebih dalam pergelaran event Porprov OKU Raya salah satu tuan rumah Kabupaten OKU Selatan dengan sejumlah Cabor di sekitaran objek wisata Danau Ranau dengan mengandalkan jalan tersebut sebagai akses utama.

Sebelumnya, pengendara yang melintas diakses Jalan Provinsi yang dinilai berbahaya itu karena membentuk jurang sedalam 20 meter tanpa adanya plang pembatas yang mumpuni hanya papan pemberitahuan serta police line.

"Dari segi safety, lebih baik dipasang road beriier karena lebih kuat dan tinggi, jadi kalau pengendara kebablasan bisa tercegah masuk jurang,"harap pengendara, Lukman

Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan H Dony Agusta SKM, MM mengatakan akses utama yang amblas merupakan wewenang BPBD Provinsi dan masih menunggu laporan tertulis pihak pemerintah setempat.

"Belum ada (laporan), pemerintah setempat dan kalaupun ada laporan maka akan kami teruskan ke bpbd Provinsi sebubungan dengan ruas jalan tersebut merupajan kewenangan pihak provinsi,"bebernya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved