Berita Nasional
Mahfud Sebut Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat Tak Ada Gunanya : AHY yang Tetap Memimpin
Mahfud MD memastikan gugatan yang dilakukan Yusril Ihza terhadap Partai Demokrat besutan AHY ke MA tak ada guna.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD memastikan gugatan yang dilakukan Yusril Ihza terhadap Partai Demokrat besutan AHY ke MA tak ada guna.
Mahfud yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut judicial review (JR) advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud.
Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
Itu pun, kata dia, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.
"Apa pun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.