Berita Palembang
Kabel LRT Senilai Rp 40 Juta Disikat Dua Sekawan dari Palembang Ini, Kini Diciduk Polisi
Dua sekawan pencuri kabel LRT zona 4 di Jalan Gubernur H Bastari, depan Kantor BKN Kanreg VII Jakabaring berhasil ditangkap
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua sekawan pencuri kabel LRT zona 4 di Jalan Gubernur H Bastari, depan Kantor BKN Kanreg VII Jakabaring berhasil ditangkap Unit Pidum Tekab 134, Kamis (30/9/2021).
Amadan (24) dan Leo (23) warga Kelurahan Silaberanti ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari kediamannya dan harus diberi tindakan tegas karena berusaha kabur.
Kabel sepanjang 210 meter dibawa kedua pelaku dan baru diketahui oleh, karyawan PT Waskita Yusuf Hendrawan yang pada Kamis 12 Agustus lalu hendak melihat panel penerangan jalan umum sekitar pukul 09:00 WIB.
Yusuf melihat panel penerangan jalan umum telah di rusak oleh pelaku dan kabel power penerangan jalan umum telah hilang sepanjang 210 meter.
"Korban atau pelapor melihat panel penerangan jalan sudah tidak ada dan kabel yang ada di dalam tanah hilang. Nilai kerugian atas pencurian kabel tersebut ditaksir Rp 40 juta, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat diwawancara.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan gergaji dan membawa besi untuk merusak panel.
"Mereka hanya berdua, dirusaknya dulu panel penerangan kemudian kabel mereka potong pakai gergaji, " katanya.
Salah satu pelaku Amad mengatakan, kabel yang dicuri telah ia jual kepada seorang penadah dengan nilai Rp 450 ribu.
"Uangnya dibagi dua saya dapat jatah Rp 150 dipakai buat main billiard, " kata Amad.
Sedangkan Leo menyebut sebanyak dua kali ia bersama rekannya sudah mencuri kabel LRT.
"Dua kali sama Amad (mencuri kabel), pertama kami jual Rp 300 ribu yang ini Rp 450 ribu. Saya yang bagian memotong kabel, " katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan selama di atas lima tahun penjara.