Berita Nasional
Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK, Airlangga Hartarto : Kita Kaji Lebih Dalam
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi kasus hingga penangkapan politisi Golkar itu.
Mulai dari 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Kata Firli, uang tersebut, selanjutnya ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya di Google News