Berita Kriminal Palembang

Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Palembang, Polisi Dilempari Batu, Hari Kedua Baru Tembus

Jumat (24/9/2021) pagi, polisi dengan kekuatan yang lebih besar kembali mendatangi lokasi. Penggerebekan rumah bandar narkoba ini baru bisa dilakukan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi penangkapan kaki tangan bandar narkoba di Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/9/2021). 

Andi menjelaskan, para kaki tangan D sudah mengetahui kedatangan polisi sejak awal.

Sebab, bandar narkoba sudah memasang 7 unit kamera pengawas atau CCTV di kampung itu. Saat polisi datang, seluruh anak buah D langsung bersiaga menyiapkan batu untuk menyerang polisi.

Sementara itu, D memanfaatkan situasi yang ricuh untuk melarikan diri. Polisi akhirnya kehilangan jejak dan gagal menangkap bandar narkoba itu.

"Di hari pertama penggrebekan kemarin sore hari Kamis, ketika masuk lorong anggota sudah diikuti oleh benteng si bandar utama. Tiba-tiba ada hujan batu, anggota berlindung sementara di sebuah rumah dan berhasil menangkap satu tersangka, F Apriansyah, " jelas AKBP Andi Supriadi, Jumat (24/9/2021).

Karena mendapat perlawanan akhirnya anggota Sat Resnarkoba kembali datang Jumat pagi ini dengan kekuatan yang lebih besar.

Setelah melakukan pengepungan anggota mencabut semua instalasi CCTV yang terpasang.

Ada tujuh unit CCTV yang disita terhubung ke rumah seorang bandar.

Andi menjelaskan bahkan kabel kamera CCTV terpasang ke rumah-rumah warga dengan cara ditempelkan.

"Dari penggrebekan hari kedua, kami menangkap benteng atau orang kepercayaan bandar utama, M. Peran dia ini adalah orang yang memberikan informasi ketika ada penggrebekan. Kami juga mencabut semua CCTV yang terpasang sebelum mengepung lokasi, " ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi selama dua hari di kawasan tersebut diantaranya, tiga buah batu, tujuh unit kamera CCTV, sembilan senjata tajam, dua perangkat perekam CCTV,  satu buah timbangan digital, empat plastik bening, kabel CCTV, dan satu unit motor RX King.

Sementara dari tangan tersangka M Mardian polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram, dan dua plastik bening.

Mardian dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Dari tersangka A, polisi menggeledah dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu 1,27 gram.

Andi menambahkan, masih ada sejumlah tersangka yang dalam pengejaran termasuk bandar utama.

"D kabur dengan barang bukti yang wah lah, yang tidak bisa saya sebutkan di sini. Tetapi dua kurir yang merupakan kaki tangan D berhasil kita tangkap," kata Andi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved