Berita Nasional

Profil dan Rekam Jejak Fatia Maulidiyanti, Dipolisikan Bersama Haris Azhar oleh Luhut Menko Marves

Profil Fatia Maulidiyanti, dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandja

Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti jelaskan alasan pihaknya tak menghadiri rekonstruksi penembakan berujung tewasnya 6 laskar FPI pada acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/12/2020). 

Selepas lulus dari SeHAMA ia memulai kiprahnya di KontraS.

Fatia Maulidiyanti menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS periode 2017 – 2020.

Sebelumnya, Fatia juga berpengalaman sebagai Kepala Divisi Advokasi Internasional.

Kritik Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan

Pernah diberitakan WartakotaLive.com, pengangkatan dua eks Tim Mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan dan Keamanan menuai polemik di publik.

Pengangkatan tersebut, dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi.

Salah satu lembaga yang lantang menolak pengangkatan tersebut adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS bahkan mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat dua anggota eks tim mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Catatan Kontras, Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved