Berita Muratara

Penjual Sayur Asal Lubuklinggau Terancam Pidana Mati Gara-gara Uang Rp 100 Ribu

Mugis ditangkap Satresnarkoba Muratara di depan rumah makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Senin (20/9/2021) kemarin

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Tersangka Mugis (26) warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 811,11 gram 

Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Sarolangun Jambi hendak dibawa ke Kota Lubuklinggau. 

"Jadi Muratara hanya tempat transaksinya saja, barang itu informasinya dari Sarolangun Jambi mau dibawa ke Lubuklinggau," kata Ahmad Fauzi. 

Menurut dia, tersangka Mugis tidak mengenal siapa pemesan dan siapa yang mengantar sabu-sabu itu dari Sarolangun Jambi karena dia diajak temannya yang kabur dengan upah Rp 100 ribu.

"Dia (Mugis) ini sebenarnya banyak yang tidak tahu, dia diajak, temannya yang berhasil melarikan diri itu yang tahu, masih kita kejar," katanya.

Sementara itu tersangka Mugis mengaku bahwa dirinya diajak temannya yang berhasil melarikan diri tersebut dengan diupah Rp 100 ribu.

Baca juga: Operasi Patuh Musi 2021 di Muratara Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Pria yang hanya tamat sekolah dasar ini mengaku sehari-hari menjual sayur di salah satu pasar tradisional di Kota Lubuklinggau.

Dia mengaku baru pertama kali ini melakukan transaksi narkoba. 

"Saya jual sayur pak, saya dikasih uang 100 ribu, saya baru pertama kali inilah," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved