Berita Muratara

Penjual Sayur Asal Lubuklinggau Terancam Pidana Mati Gara-gara Uang Rp 100 Ribu

Mugis ditangkap Satresnarkoba Muratara di depan rumah makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Senin (20/9/2021) kemarin

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Tersangka Mugis (26) warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 811,11 gram 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap Mugis (26) warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Mugis ditangkap polisi di depan rumah makan Sederhana Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Senin (20/9/2021) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto menjelaskan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

Tim Satresnarkoba Polres Muratara kemudian menemukan target dua pria yang dicurigai itu. 

Namun polisi hanya berhasil mengamankan satu dari dua pria tersebut yakni Mugis. 

Sedangkan teman Mugis bernama Rendi yang juga merupakan warga Lubuklinggau berhasil melarikan diri. 

"Targetnya sebenarnya dua orang, tapi yang satunya berhasil melarikan diri, masih kita kejar, kita sudah tahu rumahnya, tapi dia belum pulang," kata Kapolres Eko Sumaryanto pada konferensi pers di Mapolres Muratara, Senin (21/9/2021) siang. 

Dari penangkapan terduga kurir narkoba tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 811,11 gram. 

Barang bukti itu dibungkus sebanyak 10 paket plastik bening yang dimasukkan dalam tas punggung hitam. 

"Berat dalam 10 kantong itu bervariasi, dari 48,65 gram sampai 101 gram," kata Eko Sumaryanto. 

Dia mengatakan dari penangkapan tersebut, Polres Musi Rawas Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Dari kejahatan ini, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumnya adalah penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolres Eko Sumaryanto. 

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, AKP Ahmad Fauzi menambahkan dari hasil penyidikan sementara tersangka Mugis diajak temannya yang kabur itu mengambil sabu-sabu di Muratara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved