Darurat Covid 19

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Diluar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021, Tekankan 4 Hal Penting

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Diluar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021, Tekankan 4 Hal Penting

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satunya ialah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM di Jawa-Bali kini kembali diperpanjang.

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM diluar Jawa-Bali mulai besok 21 September - 4 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).\

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September - 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting, yakni:

- Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda.

- Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut.

- Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif.

- Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenugi angka minimal 20 persen.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali Hingga Dua Minggu Kedepan, Tak Ada Wilayah Level 4

Baca juga: Aturan Baru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Dilarang Makan dan Minum di Bioskop

Presiden Minta Stok Vaksin Segera Dihabiskan

Lebih lanjut Airlangga menuturkan Presiden Jokowi juga meminta stok vaksin tidak ditahan dan segera dihabiskan.

Selain itu untuk efektifitas dan fleksibilitas, vaksin akan dialokasikan bagi TNI-Polri, masing-masing mendapat 25 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved