Berita Nasional

Aturan Baru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Dilarang Makan dan Minum di Bioskop

Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
ILUSTRASI Bioskop - 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan baru masuk bioskop di daerah yang masuh dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.

Aturan baru masuk bioskop diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021.

Diketahui, masa PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.

Kebijakan PPKM akan terus dilakukan pemerintah sebagai cara mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).

Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.

Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.

Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.

Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved