Darurat Covid 19

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Diluar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021, Tekankan 4 Hal Penting

Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Diluar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021, Tekankan 4 Hal Penting

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto 

Kemudian 50 persen lainnya akan diberikan kepada Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Bapak presiden juga memberikan arahan stok vaksin untuk segera dihabiskan dan tidak untuk ditahan. Dan juga terkait efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI Polri masing-masing 25 persen. 50 persen untuk Dinkes baik provinsi maupun kabupaten kota," terang Airlangga.

Terkait kegiatan PON, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melaksanakan dengan 25 persen penonton, tapi dengan syarat dua kali vaksin.

"Terkait dengan kegiatan ke depan diluar Jawa-Bali adalah kegiatan nasional PON, tadi Bapak Presiden sudah putuskan dengan 25 penoton dengan syarat dua kali vaksin. Untuk aplikasi peduli lindungi untuk diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global," imbuhnya.

Airlangga juga memperingatkan kepada semua pihak, bahwa meski kondisi Covid-19 sudah terkendali tapi masih ada risiko peningkatan kasus.

Untuk itu Airlangga meminta semua pihak untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Terkait dengan pandemi Covid-19, meskipun terkendali masih ada risiko peningkatan kasus yang diakibatkan oleh peningkatan mobilitas. Sehingga kita masih perlu untuk berhati-hati dan waspada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 21 September - 4 Oktober 2021.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved