Berita PALI
Penyesalan Kakek 15 Cucu di PALI Ditangkap Karena Berbuat Asusila, Korban Bocah
Kakek yang telah memiliki 15 orang cucu dan tiga (3) orang cicit ini melakukan aksi asusila terhadap korbannya, pelajar SD berusia 9 dan 10 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) T (76 tahun) tega melakukan aksi tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah orang bocah perempuan.
Bahkan, Kakek yang telah memiliki 15 orang cucu dan tiga (3) orang cicit ini melakukan aksi asusila terhadap korbannya, pelajar SD berusia 9 dan 10 tahun.
Tak tanggung-tanggung aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya sekali melainkan berkali-kali ditempat berbeda yang merupakan anak tetangganya.
Aksi tak senonoh pelaku terakhir dipergoki teman korban dengan cara merekam video secara diam-diam, kemudian dilaporkan kepada orangtua yang bersangkutan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Bawah umur dengan ancaman sanksi pelaku pencabulan diatas 15 tahun kurungan penjara," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal AT, Senin (20/2/2021).
Perbuatan tersangka dengan modus mengimingi korban uang jajan sebesar Rp 10 ribu dan diajak ke tempat sepi, seperti didalam hutan lalu kemudian langsung memegang alat kelamin korban.
Rizal berharap kejadian ini untuk terakhir kalinya, karena kasus serupa sudah tiga kali terjadi di Kabupaten PALI.
Kepada korban, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan guna memulihkan psikologis sang anak.
"Kepada masyarakat harus menjadikan pelajaran atas terjadinya kasus ini. Jaga anaknya, awasi anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." Katanya.
Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf, lantaran telah lama hasrat birahinya tidak tersalurkan akibat istrinya sudah memasuki masa menopause.
Berdasarkan itu, ia berkilah menjadi berhasrat kepada anak bawah umur.
"Lokasinya kadang di dalam toilet, kadang dibawah rumah atau di kebun. Tapi saya hanya pegang-pegang tidak lebih dari itu," katanya menyesal.
Sebelumnya diketahui, Satuan Reskrim Polres PALI menangkap pelaku pedofili yang merupakan seorang yang telah lanjut usia.
Pasalnya, pelaku RT alias Rayap (76) yang merupakan seorang kakek cabul telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Korbannya pun tak hanya satu, melainkan tiga orang pelajar SD yang berusia 9 dan 10 tahun di Kecamatan Talang Ubi.
