Adik Bunuh Kakak di Palembang
Adik Bunuh Kakak di Palembang Karena Tebang Pohon Kelapa, Ini Kata Tetangga
Suasanan rumah duka Badaruddin (58) yang tewas diduga dibunuh oleh adik kandungnya sendiri M Fauzi (50)di di Jalan Tegal Binangun Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pria paruh baya Badaruddin (58) yang tewas diduga dibunuh oleh adik kandungnya sendiri M Fauzi (50) di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat masih menjalani otopsi di RS Bhayangkara.
Suasana di rumah duka, pelayat yang merupakan tetangga dan kerabat korban sudah mendatangi rumah korban, Senin (20/9/2021) malam.
Seorang tetangga yang datang ke rumah korban, mengatakan, selama tinggal di sekitar lokasi ia beberapa kali mendengar korban dan pelaku terlibat keributan.
"Saya dulu tinggal dekat rumah Fauzi (pelaku) suka dengar mereka ribut, " katanya saat dibincangi Tribunsumsel.com.
Selama kurang lebih dua bulan terakhir, Pria itu menyebutkan, jika sang kakak alias korban diusir dari rumah adiknya.
"Mereka awalnya tinggal serumah, di rumah Fauzi. Lalu karena sering bertengkar Badaruddin kakaknya, diusir dari rumah dan tinggal ngontrak sama keluarganya, " katanya.
Kronologi Kejadian
Kejadian terjadi di Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, sekitar pukul 17:30 WIB Senin (20/9/2021).
Pelaku Fauzi (50) pelaku penganiayaan kakak kandung hingga tewas telah diamankan Polsek Plaju usai insiden tersebut. Kasus penganiayaan yang menyebabkan Badaruddin (58) meninggal dunia dipicu sengketa lahan dan penebangan pohon kelapa yang dilakukan korban.
Buser Polsek Plaju, mendapati adanya peristiwa ini langsung menuju lokasi TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung menangkap pelaku tak jauh dari TKP.
"Pelaku kita tangkap berselang satu jam usai kejadian. Saat kita tangkap tak jauh dari sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Plaju, Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab saat menggelar press release di Polsek Plaju, Senin (20/9/2021) malam.
Lanjut Novel, untuk motif dari peristiwa ini, pelaku dan korban yang masih berstatus kakak adik ini, ribut dipicu sengketa tanah soal sang kakak menebang pokok kelapa milik pelaku dilahan tanahnya.
"Nah oleh hal ininya pelakupun marah dan mendatangi korban, terjadi cek Cok mulut dan berujung pemukulan tersebut, yang membuat korban jatuh pingsan dan meninggal dunia," jelas Novel.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan pasal penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan Fauzi mengakui perbuatan dan menyesal. Di hadapan polisi, ia tersulut emosi setelah mendengar cerita anaknya bahwa pohon kelapa yang ditanam di lahannya sudah ditebang oleh sang kakak.