Alex Noerdin Tersangka
Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya
Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya
TRIBUNSUMSEL.COM - Publik Sumatera Selatan hari ini tengah dibuat ramai.
Hal itu tak lepas, usai mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapakan sebagai tersangka kasus korupsi.
Alex Noerdin yang juga anggota DRP RI ini ditetapakan Kejaksaan Agung sebagai menetapkan tersangka dan menahannya terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel, Muddai Madang, dalam kasus yang sama.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan, Kekayaannya Rp 28 Milyar
Baca juga: Bukan Hanya Alex Noerdin dan Muddai Madang, Ada 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PDPDE
Lolos di Kasus Wisma atlet
Jauh hari sebelum terjerat kasus korupsi gas bumi, Alex Noerdin telah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut menyebut Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel turut kebagian fee proyek tersebut, dari penggarap proyek PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang dikelola Nazaruddin.
Nazaruddin juga kembali menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014, yakni Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster.
"Pak Alex itu (fee) 2,5 persen, terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?" kata Nazaruddin di sela pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin (Tribunnews.com/ Herudin)
Nazaruddin yang juga berstatus terpidana kasus wisma atlet SEA Games kembali diperiksa sebagai saksi kasus yang sama dengan tersangka mantan Kadis PU Sumatera Selatan sekaligus anak buah Alex Noerdin, Rizal Abdullah.
KPK menetapkan Rizal Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 September lalu 2014.
Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Pada 27 November 2015, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Abdullah Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Rizal divonis 3 tahun penjara.
KPK menjerat satu per satu pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi proyek Wisma Altet Jakabaring, di antaranya Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris.
Rizal Abdullah dalam kesaksian di persidangan terdakwa El Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2011, menyebut Alex Noerdin sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex Noerdin dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT DGI selaku pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal.
Namun, Rizal menyebut rencana itu belum terealisasi. Sementara Idris mengatakan bahwa uang-uang yang diberikannya kepada pengurus Komite merupakan bagian dari rencana fee tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Kasus Wisma Atlet di Lembaga Anti-Rasuah, Kini Alex Noerdin jadi Penghuni Rutan KPK.