Alex Noerdin Tersangka
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan, Kekayaannya Rp 28 Milyar
Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Berikut Harta Kekayaannya berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR RI dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 2 fraksi Golkar itu, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 28 Milyar (Rp. 28.029.274.317).
Laporan (LHKPN) mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut disampaikan pada 29 Maret 2021/Periodik - 2020 setelah menjadi anggota DPR RI.
Dalam laporannya Alex Noerdin memiliki 22 item tanah dan bangunan senilai Rp 20 milyar, yang tersebar mayoritas di Kabupaten Kabupaten Muba, dan kota Palembang, termasuk juga ayah dari Bupati Muba Dodi Reza ini memiliki tanah dan bangunan di kota Tanggerang senilai Rp 2,2 milyar (satunya Rp 274 juta), yang diperoleh dari hasil sendiri ataupun warisan.
Untuk alat transportasi dan mesin, rival Herman Deru dalam Pemilihan Gubernur Sumsel 2013 tersebut memiliki nilai sebesar Rp 165 juta, terdiri dari Toyota Kijang Minibus, dan VW Caravelle.
Alex juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 6.723.500.000, termasuk las dan setara kas senilai Rp Rp. 575.104.567, sehingga total kekayaannya keseluruhan senilao Rp. 28.029.274.317.
Harta yang dilaporkan Alex Noerdin sendiri mulai melonjak setelah menjabat Gubernur Sumsel periode pertama.
Dimana saat menjabat Bupati Muba periode ke dua dan maju sebagai calon Gubernur Sumsel 2008, harta kekayaannya yang dilaporkan pada 1 September 2006 hanya senilai Rp 10.509.174.805, dan sebelum menjabat Gubernur Sumsel harta yang dilaporkannya pada 1 Juni 2008 masih Rp 10.953.240.761.
Lonjakan mulai terjadi pada 2012, Alex melaporkan kekayaannya sebesar Rp 19.694.375.836 dan menjelang pada periode jabatan keduanya kembali meningkat menjadi Rp 28.330.648.428 (7 Maret 2013).
Namun pada periode keduanya menjabat Gubernur Sumsel, tidak ada laporan yang disampaikan Alex Noerdin dalam LHKPN KPK, melainkan saat dirinya masih berstatus calon anggota DPR RI pada 21 Mei 2019 senilai Rp 28.551.241.256.
Sebelumnya, Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.