Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Fakta Baru Pedofil Ogan Ilir: Ada Korban yang DIlecehkan Hingga 10 Kali

Berdasarkan penyelidikan, terungkap ada korban yang bahkan mengalami tindakan asusila secara berulang. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Tersangka JN, pengasuh Pondok Pesantren di Ogan Ilir diduga lecehkan belasan santri. 

"Pimpinan kami tidak memberikan kewenangan kepada kami untuk memberikan keterangan apapun," kata Humas Ponpes beinisial Mi kepada wartawan, Rabu (15/9/2021) petang.

Ia pun menyarankan awak media untuk mencari informasi ke sumber informasi terkait dugaan tindakan asusila ini.

"Jika ingin meminta konfirmasi, silakan minta ke tempat dimana informasi itu berasal," ucapnya.

Namun Mi meralat ucapannya, ia meminta agar awak media meminta keterangan langsung dari Polda Sumatera Selatan.

"Langsung ke Polda," kata dia.

Kembali jawaban Mi tak memuaskan wartawan yang ingin mendapat informasi kebenaran status salah seorang tenaga pengajar yang kini ditetapkan tersangka itu.

Mi juga meminta agar media tak perlu menyebarkan aib peristiwa ini.

"Kalau ada berita bagus, silakan disebarkan dan demi kebaikan kita semua. Namun jika aib, maka tidak perlu disebarluaskan," kata Masrawi.

Mi tetap tak ingin mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan tindakan asusila ini.

"Sekali lagi mohon maaf. Saya bukannya mengusir, namun saya tidak ada wewenang memberikan keterangan," kata dia.

Baca juga: Ortu Curiga Anak Sakit di Bagian Sensitif, Awal Terungkapnya Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes OI

Sebelumnya subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir berinisial JN (22) yang sudah mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami so***i oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).

Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved