Berita OKU Selatan
Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Beraksi Sejak Agustus, Pasang Tarif Rp100 Ribu
Tersangka pemalsuan surat antigen memasang tarif Rp100 ribu setiap surat. Tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen
Dalam barang bukti (BB) surat palsu tersebut nama yang catut oleh komplotan pelaku atas nama dr Afrianti beserta tanda tangan yang juga dipalsukan dengan kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.
Saat mengamankan para pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 12 lembar surat keterangan dokter rapid tes palsu, satu unit handphone, printer dan laptop.
Dikatakannya, keempat pelaku yang dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sekretaris Dinas Kesehatan OKU Selatan Zulfahmi menyayangkan adanya pemalsuan surat antigen di OKU Selatan.
Zulfahmi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan membuat surat di tempat-tempat resmi.
"Jadi untuk masyarakat harus hati-hati. Masyarakat yang ingin membuat surat tersebut bisa ke rumah sakit baik Kabupaten atau Swasta, UPTD Puskesmas di 19 kecamatan karena in sudah pasti yang resmi,"himbaunya.
Sementara Kepala Puskemas BPR Ranau Hepson SKM Tengah enggan berkomentar dan menyerahkan perkara pada pihak kepolisian.
"Silakan ke Mapolres OKU Selatan, saya dan juga dr Afianti tidak bisa memberikan keterangan khawatir salah," ujarnya. (SP/ALAN NOPRIANSYAH)