Berita Nasional

Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Ungkap Gaji dan Tunjangan yang Diterima, Uang Mengalir Deras

Setiap anggota DPR mulai dari tanggal 1 akan mendapat gaji. Setelah tanggal 1, anggota DPR juga akan kembali dapat tunjangan tepatnya pada tanggal 5

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap anggota DPR mulai dari tanggal 1 akan mendapat gaji.

Setelah tanggal 1, anggota DPR juga akan kembali dapat tunjangan tepatnya pada tanggal 5 setiap bulan.

Hal itu diungkapkan oleh KD.

Krisdayanti mengungkapkan gaji yang diterimanya saat menjadi anggota DPR RI.

Jumlah gaji yang diterima Krisdayanti cukup mencengangkan, tetapi besarannya juga tidak terlalu mengejutkan.

Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebagai anggota DPR sebesar Rp 16 juta per bulan.

"Semua anggota DPR punya uang meski gajinya banyak potongan," kata Krisdayanti berbincang di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (13/9/2021).

Setiap tanggal 1, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta.

Empat hari kemudian, setiap 5, istri Raul Lemos tersebut kembali menerima uang Rp 59 juta.

"Uang itu adalah tunjangan-tunjangan," ucap Krisdayanti berbincang bersama Akbar Faizal.

Hanya itu? Tidak. Krisdayanti masih menerima dana aspirasi yang wajib diberikan ke setiap anggota DPR.

Dana aspirasi ini adalah uang dari negara yang wajib diterima setiap anggota DPR, termasuk Krisdayanti.

Nilai dana aspirasi yang diterima Krisdayanti sebesar Rp 450 juta.

Dana aspirasi itu diterima Krisdayanti sebanyak lima kali dalam setahun.

"Saya selalu semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Krisdayanti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved