Remaja Nikahi Dua Remaja Perempuan dalam Sehari, Kepala KUA Rupit Buka Suara

Pernikahan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus dalam sehari di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah 
Kantor KUA Rupit yang mewilayahi desa dimana terjadinya pernikahan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus dalam sehari di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara  

Akan tetapi secara hukum Islam dimungkinkan sah secara syara' bila rukun dan syarat dari pernikahan itu terpenuhi.

"Dari informasi yang kami dapatkan, pernikahan itu terjadi karena memang harus dilangsungkan, karena ada satu dan lain hal yang terjadi di antara pasangan calon pengantin itu yang tidak bisa diurungkan lagi, itu menurut keterangan dari tokoh agama di sana," kata Jhon Hardi.

Dia menambahkan, pernikahan tersebut juga termasuk dalam tindakan poligami sehingga tentunya ada syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi. 

"Jadi intinya pernikahan itu secara undang-undang dan secara hukum Islam masih menyisakan persoalan. Artinya tidak mencukupi syarat dalam hukum Islam, terus dari sisi poligaminya juga ada syarat lagi yang harus dipenuhi," katanya.

Sementara itu Tribunsumsel.com telah berupaya meminta komentar dari ketiga belah pihak yang bersangkutan dalam pernikahan tersebut, namun belum berhasil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved