Remaja Nikahi Dua Remaja Perempuan dalam Sehari, Kepala KUA Rupit Buka Suara
Pernikahan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus dalam sehari di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Akan tetapi secara hukum Islam dimungkinkan sah secara syara' bila rukun dan syarat dari pernikahan itu terpenuhi.
"Dari informasi yang kami dapatkan, pernikahan itu terjadi karena memang harus dilangsungkan, karena ada satu dan lain hal yang terjadi di antara pasangan calon pengantin itu yang tidak bisa diurungkan lagi, itu menurut keterangan dari tokoh agama di sana," kata Jhon Hardi.
Dia menambahkan, pernikahan tersebut juga termasuk dalam tindakan poligami sehingga tentunya ada syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi.
"Jadi intinya pernikahan itu secara undang-undang dan secara hukum Islam masih menyisakan persoalan. Artinya tidak mencukupi syarat dalam hukum Islam, terus dari sisi poligaminya juga ada syarat lagi yang harus dipenuhi," katanya.
Sementara itu Tribunsumsel.com telah berupaya meminta komentar dari ketiga belah pihak yang bersangkutan dalam pernikahan tersebut, namun belum berhasil.