Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Mengadzanni Bayi Baru Lahir, Ulama Berbeda Pendapat, Ini Alasanya
Umumnya bayi yang baru lahir diadzankan oleh ayahnya atau kakeknya atau laki-laki lain yang dimintakan tolong. Lantas sebenarnya bolehkah perempuan.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan.
4. Pendapat Ibnul Qayyim
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.
5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :
Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at.
Pendapat Tidak Membolehkan Adzan di Telinga Bayi
Umumnya semua pendapat yang tidak membenarkan adzan di telinga bayi kalau kita runut kembali kepada satu tokoh, yaitu Nashiruddin Al-Albani, sebagaimana yang tertunang dalam kitab Silsilah dan Irwa' di atas.
Sejatinya beliau bukan ulama syariah (fiqih) dan sebenarnya ilmu haditsnya diperdebatkan di kalangan guru besar hadits masa kini.
Perihal Perempuan mengadzankan bayi baru lahir pun tidak dibahas secara spesifik. Ibnu Qudamah sebagai salah satu ikon ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni memuat sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. Karena itu kelaziman bayi memang diadzankan oleh ayahnya, kakek atau pria yang diamanahi atau diminta.
Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah Perempuan Mengadzankan Bayi Baru Lahir, Ulama Berbeda Pendapat, Ini Alasannya. Semoga informasi yang disampaika ini membawa manfaat. Wallaahu a'lam bishshowab.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Memakai Sorban, Ini Penjelasan Ulama, Jangan Sampai Menyerupai Laki-laki
Baca berita lainnya langsung dari google news.