Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Mengadzanni Bayi Baru Lahir, Ulama Berbeda Pendapat, Ini Alasanya

Umumnya bayi yang baru lahir diadzankan oleh ayahnya atau kakeknya atau laki-laki lain yang dimintakan tolong. Lantas sebenarnya bolehkah perempuan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bolehkah Perempuan Mengadzani Bayi Baru Lahir. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kehadiran bayi umumnya disambut suka cita. Satu ritual yang seringkali dilakukan saat menyambut buah hati adalah yaitu membacakan adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir.

Umumnya juga bayi yang baru lahir diadzankan oleh ayahnya atau kakeknya atau laki-laki lain yang dimintakan tolong. Lantas sebenarnya bolehkah perempuan mengadzani bayi baru lahir.

Untuk menjawab hal ini, Tribunsumsel merangkum sejumlah pendapat ulama mengenai hukum mengadzankan dan membacakan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Apa hukum membacakan adzan di telinga bayi baru lahir. 

Ust Ahmad Sarwat, Lc, MA dari rumahfiqih menuturkan adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah dan sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.

Namun tidak bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan beberapa alasan. Paling masuk akal karena dianggap tidak ada hadits shahih bisa dijadikan dasar. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat atas hukumnya.

Selain itu juga ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah dengan alasan bahwa adzan itu hanya untuk memanggil orang shalat.

Hadits-hadits Tentang Adzan di Telinga Bayi

Setidaknya ada tiga hadits yang menjadi dasar masyru'iyah dalam melantunkan adzan untuk bayi yang baru lahir.

1. Hadits Pertama

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga.

Al-Imam An-Nawawi juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab[1].

2. Hadits Kedua

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)

Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved