Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran
Ada Jenazah Napi Ditolak Mantan Istri, Kisah di Balik Duka Kebakaran di Kelas 1 Lapas Tangerang
Jenazah terpidana pembunuh bayi yang viral pada 2019 ditolak oleh mantan istri karena sang istri sudah menikah lagi
26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani
31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene
36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter
41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
Pantauan TribunJakarta.com, beberapa keluarga mulai berdatangan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari tahu informasi keluarganya yang menjadi korban.
"Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen," kata seorang ibu yang tergesa-gesa masuk ke posko pengaduan.
Posko pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Klas 1 Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.
Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.
"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.
"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.
Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.
Call center tersebut adalah 081383557758.
"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris korban meninggal.