Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran

Ada Jenazah Napi Ditolak Mantan Istri, Kisah di Balik Duka Kebakaran di Kelas 1 Lapas Tangerang

Jenazah terpidana pembunuh bayi yang viral pada 2019 ditolak oleh mantan istri karena sang istri sudah menikah lagi

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via TribunTangerang.com
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, Rabu (8/9/2021). Jenazah HErmawan terpidana pembunuhan bayi yang viral 2019 lalu ditolak mantan istri 

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Pembunuh bayi inisial J yang sempat viral 2019 lalu merupakan 1 dari 41 korban tewas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Pelaku bernama Hermawan.

Jenazahnya dikabarkan ditolak oleh mantan istri.

Diketahui, Hermawan terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.

Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.

Keluarga mantan istri menolak karena beralasan mereka tidak dikabari dan menganggap tidak ada hubungan dengan korban.

Mantan istri Hermawan diketahui telah menikah lagi.

Hermawan adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.

"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Terobos Garis Polisi, Tangis Keluarga Sambut Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Sebentar Lagi Bebas

Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.

J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.

"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.

Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved