Pelayanan Publik di Sumsel

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil OKU Timur, Ini Jadwal Jam Pelayanan

Bagi masyarakat kabupaten OKU Timur yang hendak membuat akta kelahiran di Disdukcapil, berikut ini syarat harus dilengkapi

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edo Pramadi
Bagi masyarakat kabupaten OKU Timur yang hendak membuat akta kelahiran bisa mengurusnya di Kantor Disdukcapil OKU Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi tentang data keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi masyarakat kabupaten OKU Timur yang hendak membuat akta kelahiran, berikut ini syaratnya :

1. Mengisi formulir
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP Elektronik orang tua
4. Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM Kelahiran (kalo tidak ada surat keterangn lahir)
5. Fotokopi buku nikah /Akta perkawinan/SPTJM Kelahiran (kalo tidak ada akta perkawinan/buku nikah)
6. Surat pernyataan tidak memiliki ijazah (bagi yang tidak sekolah)

Kantor Disdukcapil berada di area komplek Pemerintah Kabupaten OKU Timur di Jalan Abdi Praja, Kecamatan Martapura.

Anda juga bisa mendownload file berkas dibawah ini untuk melengkapi persyaratan.

Download Formulir:
https://bit.ly/3rrWvVk

Download SPTJM Kelahiran
https://bit.ly/2UBTFkA

Download SPTJM Perkawinan
https://bit.ly/3rtFU3y

Sedangkan untuk waktu pelayanan dibuka mulai dari hari Senin - Jumat sejak pukul 8.30 - 15.00 WIB.

Informasi selengkapnya bisa menghubungi : 0823-7270-1358

Baca juga: Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran atau Tambah Anak di Disdukcapil OKU Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved