Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran atau Tambah Anak di Disdukcapil OKU Timur

Cara Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena kelahiran atau tambah anak di Disdukcapil OKU Timur 2021.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi KK. Syarat Perubahan Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran di Disdukcapil OKU Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -  Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

Kartu ini berisi data lengkap tentang seluruh identitas anggota keluarga beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing- masing anggota.

Kali ini Tribun Sumsel sudah merangkum persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan perubahan data KK karena penambahan anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur :

Syarat perubahan data pada KK karena kelahiran atau penambahan anak :

1. Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Fotokopi Surat Nikah/Akte
3. Fotokopi Surat Keterangan Lahir/Ijazah

Berkas poin 1 sampai dengan 3 dibawa langsung ke kantor Disdukcapil OKU Timur.

Sedangkan untuk waktu pelayanan dibuka mulai dari hari Senin - Jumat sejak pukul 08.30 - 15.00 WIB.

Informasi selengkapnya bisa menghubungi : +62 823-7270-1358

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved