Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Akan dapat Pengampunan, Tak Dipidana

Kepolisian Sektor Air Sugihan menerima 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang dari masing-masing warga desa yang ada di kecamatan Air Sugihan

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Sebanyak 3 pucuk senjata api laras panjang diserahkan perangkat desa kepada Kapolsek Air Sugihan, IPDA M. Indra Gunawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kepolisian Sektor Air Sugihan menerima 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang dari masing-masing warga desa yang ada di kecamatan Air Sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Air Sugihan, IPDA M. Indra Gunawan mengatakan masyarakat yang menyerahkan senpira tersebut dilakukan secara sadar dan suka rela.

"Dalam penyerahan ini, warga desa yang ingin menyerahkan senpiranya kita perbolehkan diwakili oleh para perangkat desa masing-masing, seperti yang kami terima pada hari Rabu (1/9) sore kemarin," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021) siang.

Diketahui penyerahan tersebut dikangsungkan di Mapolsek Air Sugihan, dan diterima langsung oleh Kapolsek.

"Adapun senpira yang kita terima yaitu dari warga desa Negeri Sakti yang diwakili oleh Kepala Desa Negeri Sakti, Dewi Deprilia (38),"

"Warga desa Mukti Jaya yang diwakili oleh Plh Kades Kertamukti, Sardono Hadi (30). Serta dari warga desa Kertamukti yang diwakili oleh Sekdes Kertamukti, Farid Masjidi (29)," terangnya.

Tak lupa, Kapolsek juga mengapresiasi tindakan penyerahan senpira secara suka rela dan berharap dapat diikuti oleh masyarakat lain yang masih memiliki senjata api ilegal karena bertentangan dengan hukum.

"Sekali lagi kami sampaikan, perintah melalui Kepala Desa untuk mengimbau warganya khususnya yang ada di wilayah kecamatan Air Sugihan apabila memiliki senpi agar menyerahkan senpinya dan tidak akan diproses secara pidana,"

"Silahkan pilih, mau menyerahkan senpira secara suka rela tanpa proses pidana atau menunggu pihak polisi sendiri yang menangkap dan mendapat hukuman penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved